Komisi Tiga Negara
Komisi Tiga Negara (KTN) atau Komite Jasa Baik Untuk Indonesia
(Committee of Good Offices for Indonesia), adalah komite yang dibentuk
Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi da mengakhiri
pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan
Indonesia.
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai
Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good
Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan
pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara (KTN), dan terdiri atas:
- Australia yang dipilih oleh Indonesia diwakili oleh Richard C. Kirby
- Belgia yang dipilih oleh Belanda diwakili oleh Paul van Zeeland
- Amerika Serikat sebagai pihak yang netral menunjuk Dr. Frank Graham
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile.
Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui
penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi
Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia
Serikat.
Komentar
Posting Komentar